29 Maret, 2009

15 Cara Menurunkan Berat Badan


Masalah berat badan merupakan masalah yang sangat pelik dan sering dipertanyakan oleh pasien yang saat ini mengalami kegemukan. Menjadi gemuk merupakan mimpi buruk bagi sebagian orang terutama bagi mereka yang sangat memperhatikan penampilan. Kegemukan juga akan menguras kepercayaan diri seseorang sehingga akan berpengaruh terhadap karir orang yang bersangkutan. Berikut 15 langkah yang bisa diikuti untuk mengendalikan berat badan.

1. “Saya harus bisa!!!” Tanamkan tiga kata itu dalam diri anda sebagai langkah pertama. Walau banyak godaan datang menghadang, asal anda selalu ingat bahwa anda harus bisa menurunkan berat badan maka anda telah berada di jalur yang tepat. Jadikan orang orang yang telah berhasil menurunkan berat badan sebagai motivator anda untuk menundukan godaan yang datang.

2. Sarapan merupakan hal yang wajib dilakukan. Jangan pernah meninggalkan rumah di pagi hari tanpa menyentuh sesuatu untuk dimakan sebab makanan ini akan memberikan anda cukup tenaga untuk beraktifitas seharian. Tidak perlu sarapan makanan yang berat berat, cukup pisang, yogurt, sereal, roti dan lain lain sebab makanan ringan yang mengandung banyak serat dan protein akan memberikan anda rasa kenyang hingga tiba waktunya makan siang.

3. Sediakan waktu sejenak untuk membaca kandungan gizi pada kemasan makanan. Yang perlu diperhatikan disini adalah kalori sebab zat inilah yang sangat berperanan dalam menambah berat badan anda bila dikonsumsi secara berlebihan. Sesuaikan kebutuhan energi/kalori anda dalam sehari dengan catatan yang tertera dalam kemasan tersebut.

4. Jangan melakukan diet. Untuk jangka pendek memang diet akan menurunkan berat badan anda, namun bila diet anda hentikan maka berat badan anda akan bertambah kembali. Makan makanan yang aneh aneh untuk diet atau mengurangi beberapa jenis makanan tidak akan membuat berat badan anda turun. Yang penting dilakukan adalah memilih makanan yang seimbang nilai gizinya sesuai dengan kebutuhan tubuh anda sehingga kalori yang dimakan akan dimanfaatkan secara optimal.

5. Selalu makan secara teratur. Tubuh secara unik akan menurunkan metabolisme bila sedang lapar, hal ini tentu tidak bagus untuk proses penurunan berat badan. Untuk menghindari hal tersebut maka buatlah pola makan harian yang bisa dan rutin anda lakukan setiap hari. Pastikan jadual makan anda tersebut sedikitnya 3 kali sehari.

6. Perbanyak konsumsi serat. Serat sangat penting untuk menjaga agar tubuh tetap sehat. Serat yang kita makan sehari hari berfungsi untuk membantu menurunkan kolesterol dan memperlancar pengosongan saluran pencernaan. Serat juga bisa mempercepat rasa kenyang sehingga secara alami mengurangi porsi makanan yang tidak berguna. Sebagian besar serat mempunyai kandungan air yang tinggi dan kalori yang rendah sehingga sesuai dengan makanan yang kita butuhkan untuk menurunkan berat badan.

7. Makanan sehat selalu menjadi pilihan utama. Pilihlah makanan yang sedikit mengandung lemak jenuh. Perbanyak konsumsi buah buahan dan sayur sayuran. Pilih minyak sayur sebagai sumber lemak karena mengandung lemak tak jenuh dalam porsi tinggi. Makan makanan yang banyak mengandung Omega 3 seperti ikan.

8. Olah raga. Sesuaikan olah raga yang anda pilih dengan kondisi tubuh anda. Salah satu olah raga yang sehat, murah dan bisa dilakukan oleh semua orang adalah jalan kaki. Berjalanlah minimal 5 kilometer sehari. Usahakan selalu untuk menambah jarak anda berjalan. Ingat, olah raga tidak hanya menurunkan berat badan anda tetapi juga membuat tubuh anda lebih sehat.

9. Buang kebiasaan ngemil di malam hari. Ngemil di malam hari akan menghancurkan upaya anda menurunkan berat badan sebab kalori yang anda makan setelah makan malam akan tertimbun di dalam tubuh. Menggosok gigi setelah makan malam turut membantu anda untuk mengurangi keinginan untuk ngemil.

10. Perbanyak konsumsi protein. Memakan makanan yang mengandung protein dalam jumlah banyak akan membuat perut anda kenyang dalam beberapa jam sehingga mengurangi kebutuhan anda akan makanan yang mengandung kalori tinggi.

11. Buang kebiasan buruk yang membuat berat badan anda bertambah dan gantikan dengan kebiasaan yang lebih sehat. Misalnya mengganti gula yang anda gunakan membuat kopi dengan gula yang rendah kalori, menghindari makan gorengan dan lain lain.

12. Jadikan orang orang disekitar anda sebagai motivator. Mereka akan membantu anda memberikan dorongan bila suatu saat anda mengalami kejenuhan dengan program penurunan berat badan yang sedang anda lakukan.

13. Catat setiap perkembangan yang terjadi pada diri anda selama anda mengikuti program penurunan berat badan. Bila perlu bandingkan pencapaian anda dengan pencapaian teman anda yang melakukan program sejenis. Hal ini sekaligus menjadi motivator dalam mencapai tujuan anda menurunkan berat badan.

14. Minum yang cukup. Beberapa ahli gizi mengatakan dengan minum yang cukup maka anda akan terhindar dari makan yang berlebihan. Dianjurkan untuk minum air 6 sampai 8 gelas sehari.

15. Apakah anda ingin menurunkan berat badan sekaligus membuat tubuh sehat? Untuk itu, jangan pernah berpaling dari tujuan anda sebenarnya yaitu menurunkan berat badan. Ingat selalu untuk memotivasi diri sehingga tujuan yang anda inginkan segera tercapai.

Selengkapnya...

27 Maret, 2009

Pedoman Administrasi PMII

I. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Keutuhan dan kesatuan gerak organisasi tercermin antara lain pada sistem tertib administrasi yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan. Dalam upaya mewujudkan sistem administrasi yang dapat menunjang berjalannya mekanisme kerja organisasi dilingkungan PMII, maka diperlukan adanya seperangkat aturan sebagai usaha unifikasi aturan yang wajib dilaksanakan dan disosialisasikan terus menerus agar menjadi tradisi organisasi yang baik dan positif dalam rangka pelaksanaan progran organisasi guna menacapai tujuan.

Kecuali untuk memelihara keutuhan dan kesatuan gerak organisasi, adanya sistem administrasi itu juga untuk menegakkan wibawa organisasi dan disiplin organisasi bagi segenap anggota dan fungsionaris diseluruh tingkatan organisasi secara vertikal. Oleh karena itu terbitnya Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan suatu jawaban aktual ditengah-tengah mendesaknya keperluan akan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dilingkungan PMII dari tingkat Pengurus Besar samapai Rayon.1.2. Pengertian
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi adalah serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dengan administrasi yang meliputi tertib kesekretariatan dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua tingkatan organisasi PMII secara nasional.



1.3. Tujuan
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) bertujuan untuk :

1.3.1. Mempermudah upaya pembinaan, pengembangan dan pemantauan pelaksanaan administrasi disemua tingkatan organisasi PMII.
1.3.2. Menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang kesekretariatan disemua tingkatan organisasi PMII.

1.3.3. Menegakkan wibawa dan displin organisasi serta menumbuhkan kesadaran, semangat dan kegairahan berorganisasi dikalangan anggota.

1.4. Sasaran
Pedoman penyelenggaraan Tertib Administrasi(PPTA) memiliki sasaran sebagai berikut :

1.4.1. Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang baru dan berlaku secara nasional.

1.4.2. Terpeliharanya nilai, jiwa dan semangat kebersamaan dalam memperkokoh keutuhan, persatuan dan kesatuan organisasi serta disiplin dan wibawa organisasi.

1.5. Landasan

Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) berlandaskan pada :

1.5.1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII

1.5.2. Keputusan Konggres XII PMII tahun 2000

1.5.3. Keputusan MUSPIM IX tahun 2002

II. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi

2.1 Pedoman Umum

2.1.1. Surat
Yang dimaksud dengan surat dalam pedoman ini adalah sarana komunikasi timbal balik yang mengandung pesan-pesan resmi organisasi yang tertulis diatas kertas yang khusus diperlukan untuk kepentingan tersebut. Ketentuan surat-surat yang berlaku dan dapat dijadikan sarana komunikasi itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

2.1.1.1. Sistematika Surat

Surat menyurat resmi organisasi dengan sistematika sebagai berikut :
a. nomor surat, disingkat No.
b. Lampiran surat, disingkat Lamp.
c. Perihal Surat , disingkat Hal.
d. Sialamat surat, “Kepada Yth dst”
e. Kata Pembuka Surat “Assalaamu ‘Alaikum ……. “
f. Kalimat Pengantar “ Salam silaturrahmi …………. “
g. Maksud surat
h. Kata Penutup, “Wallahul Muwaffiq dst”, wassalaamu ‘alaikum dst”
i. Tempat dan tanggal pembuatan surat.
j. Nama Pengurus organisasi beserta jabatan

2.1.1.2. Bentuk Surat

Seluruh surat organisasi(resmi), kecuali jenis surat khusus, ditulis dengan bentuk block style, yaitu seluruh bentuk surat yang ketikannya dari kata pembukaan sampai nama penandatangan surat berada ditepi yang sama.

2.1.1.3. Jenis surat

Surat-surat resmi organisasi dikelompokkan kedalam dua jenis surat, yakni Umum dan khusus. Surat Umum adalah surat biasa yang rutin diterbitkan sebagai sarana komunikasi tertulis dikalangan internal maupun eksternal organisasi. Dan surat khusus adalah jenis surat yang menyatakan penetapan keputusan organisasi, produk normatif organisasi dan landasan pijak organisatoris. Jenis tersebut diklasifikasikan kedalam dua sifat; intern dan ekstern.

2.1.1.4. Kertas Surat

Seluruh surat diketik diatas kertas berukuran folio berat 80 gram dan berkop (kepala surat PMII). Kop berikut amplop berisikan :
a. Lambang PMII, sebagaimana ditentukan pada lampiran AD-ART PMII.
b. tulisan berupa tingkatan kepengurusan dan alamat organisasi.

2.1.1.5. Nomor Surat

Seluruh surat resmi, organisasi disemua tingkatan memiliki nomor yang terdiri atas :
a. nomor urut surat.
b. Tingkat dan periode kepengurusan
c. Jenis surat dan nomor surat.
d. Penanda Tangan surat
e. Bulan pembuatan surat.
f. Tahun pembuatan surat.
(lihat lampiran pedoman teknis, poin 2.2.1.)

2.1.2. Stempel

2.1.2.1. Bentuk Stempel

Stempel organisasi untuk semua tingkatan organisasi berbentuk persegi panjang bergaris tunggal.

2.1.2.2. Ukuran Stempel

stempel resmi organisasi berukuran panjang 6 cm dan lebar 3 cm.

2.1.2.3. Tulisan Stempel

Stempel resmi organisasi berisi :
a. Lambang PMII disebelah kiri
b. Tulisan disebelah kanan terdiri atas :
(1) Tingkatan kepengurusan, baris pertama
(2) Nama Organisasi, baris kedua; “pergerakan”, baris ketiga; “Mahasiswa Islam” dan baris ke-empat;”Indonesia”.
(3) Nama Tempat atau daerah, baris kelima.
2.1.2.4. Tinta Stempel

seluruh jenis stempel disemua tingkatan menggunakan tinta stempel warna merah. (lihat lampiran 1 dan pedoman teknis point 2.2.2.).

2.1.3. Buku Agenda

2.1.3.1. Ukuran Buku

Pada dasarnya seluruh jenis buku dapat digunakan sebagai buku agenda, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.
2.1.3.2. Model Buku

Buku agenda surat terdiri atas buku agenda surat keluar dan buku agenda surat masuk, model yang digunakan keduanya adalah sebagai berikut ;

a. Buku agenda surat keluar, terdiri atas kolom ;
(1) Nomor urut pengeluaran
(2) Nomor Surat
(3) Alamat surat
(4) Tanggal Surat ;
a) Tanggal Pembuatan
b) Tanggal Pengiriman
(5) Perihal Surat
(6) Keterangan

b. Buku Agenda surat masuk, terdiri atas kolom ;
(1) Nomor urut penerimaan
(2) Nomor surat
(3) Alamat surat/pengirim
(4) Tanggal surat ;
a) tanggal Pembuatan
b) Tanggal Penerimaan
(5) Perihal Surat
(6) Keterangan
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.3.)

2.1.4. Buku Kas

2.1.4.1 Ukuran Buku Kas

Semua jenis buku dapat digunakan sebagai buku kas, asalkan sesuai dengan kolom yang diperlukan.

2.1.4.2. Model Buku Kas

Buku Kas untuk seluruh jenis kegiatan pada semua tingkatan organisasi menggunakan model buku kas yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut penerimaan
b. Uraian sumber kas
c. Jumlah uang yang diterima
d. Nomor urut pengeluaran
e. Uraian penggunaan kas
f. Jumlah uang yang dikeluarkan
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.4.)

2.1.5. Buku Invetarisasi

2.1.5.1. Ukuran Buku Inventarisasi

Buku inventaris dapat menggunakan pelbagai jenis dan ukuran buku yang sesuai dengan kolom yang diperlukan

2.1.5.2. Model Buku Inventarisasi

Buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi menggunakan model buku yang terdiri atas kolom ;
a. Nomor urut.
b. Nama barang.
c. Merk barang.
d. Tahun pembelian.
e. Jumlah barang
f. Keadaan barang.
g. Keterangan.
(lihat pedoman Teknis, point 2.2.5.)

2.1.6. Papan Nama

2.1.6.1. Bentuk papan nama organisasi disemua tingkatan kepengurusan berbentuk empat persegi panjang.

2.1.6.2. Ukuran Papan Nama

Ukuran papan nama, sesuai dengan ketentuan peraturan Mendagri no. 5 Thn 1986 adalah :
a. Penguru besar :Panjang 200 cm dan lebar 150 cm.
b. Pengurus Koordinator Cabang : Panjang 150 cm dan lebar 135 cm.
c. Pengurus Cabang : Panjang 160 cm dan lebar 120 cm
d. Pengurus Komisariat : Panjang 140 cm dan lebar 105 cm.
e. Pengurus Rayon ; Panjang 120 cm dan lebar 90 cm.

2.1.6.3. Tulisan Papan Nama

Papan nama berisi tulisan yang terdiri dari:
a. Lambang PMII, sebelah kiri atas.
b. Kode wilayah dibagian bawah lambang PMII
c. Nama organisasi tingkat kepengurusan
d. Alamat sekretariat dibagian bawah

2.1.6.4. Warna Papan Nama

Papan nama mengunakan warana sebagai berikut:
a. Warna dasar biru tua
b. Lambang PMII; sesuai dengan lampiran ART.
c. Tulisan ; putih.

2.1.6.5. Bahan Papan Nama

pada dasarnya semua jenis benda pipih dan rata dapat digunakan sebagai papan nama. namun yang layak digunakan adalah :
a. triplek dan sejenisnya.
b. kayu tebal.
c. seng dan sejenisnya.

2.1.7. Jaket

2.1.7.1 Warna Jaket

Jaket resmi organisasi semua tingkatan menggunakan warna biru muda

2.1.7.2. Model Jaket

Model jaket resmi organisasi adalah jas tangan panjang

2.1.7.3. Bahan jaket

Jaket resmi organisasi terbuat dari bahan-bahan tekstil yang relatif tebal dan kaku.

2.1.7.4. Atribut jaket

Jaket organisasi dilengkapi dengan sejumlah atribut sebagai berikut :
a. Lambang PMII, sebelah kiri bawah.
b. Nama Pengurus, sebelah kanan atas.
c. Tingkatan Organisasi, sebelah kiri diatas lambang PMII.

2.1.9. Selempang

2.1.9.1 Warna Selempang

warna selempang organisasi memiliki tiga warna, yaitu biru tua, kuning, dan biru muda.

2.1.9.2. Ukuran Selempang
Selempang organisasi yang resmi berukuran panjang 60 cm dan lebar 4 cm

2.1.9.3. Bahan Selempang
Selempang resmi organisasi terbuat dari bahan tekstil yang halus dan berkilap, dilengkapi rompi dan lencana diujung keduanya.

2.1.10. Lencana

2.1.10.1. Jenis Lencana
Lencana organisasi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis, yaitu lencana besar dan lencana kecil.

2.1.10.2. Warna Lencana
Warna lencana besar memiliki dasar sesuai dengan bahan-bahan lencana kecil berwarna dasar putih berlambang PMII sesuai ketentuan lampiran ART.

2.1.10.3. Bentuk Lencana
Lencana besar berbentuk periasai lambang PMII dengan ukuran tinggi 9 cm dm lebar 7 cm, sedang lencana kecil berbentuk bulat berdiameter 3 cm.

2.1.10.4. Bahan Lencana
Lencana kecil dan besar terbuat dari bahan logam, seperti aluminium, seng, dan sebagainya.

2.1.10.5. Tulisan
Lencana besar hanya berwujud lambang tanpa tulisan, sedangkan lencana kecil bertuliskan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengitari lambang PMII.

2.1.11. Kartu tanda Anggota

2.1.11.1. Sitematika
Bagian Belakang :
a. Nomor
b. Nama
c. Tempat Tanggal lahir
d. Alamat rumah
e. Perguruan Tinggi
f. Fakultas/jurusan
g. Komisariat
h. Tempat dan tanggal pembuatan
i. Tanda tangan dan nama terang pemegang KTA
j. Tanda tangan dan nama terang PKC/PC
k. Stempel PKC/PC

Bagian Depan
a. Kop logo PMII
b. Tujuan PMII sesuai pasal 4 AD PMII
c. Tanda tangan dan nama terang Ketua umum dan Sekjend PB. PMII

2.1.11.3. Kertas
Kertas KTA berwarna dasar kuning dan ada background lambang PMII

2.1.11.4. Nomor
Penomoran Anggota PMII disusun sebagai berikut :
01-01-A01-01-01-01-2002 dengan keterangan :
01 pertama merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PB PMII
A. merupakan kode wilayah masing-masing PKC/PC.
01 kedua merupakan nomor keanggotaan yang ditetapkan oleh PKC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PC
01. ketiga merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PK.
01. keempat merupakan nomor anggota yang ditetapkan oleh PR
2002 merupakan tahun penerbitan KTA.

2.1.11.5. Ukuran
Panjang KTA 6 cm dan lebar 4 cm

2.1.11.6. Tulisan
Menggunakan Font tipe Times New Roman diseluruh bagian KTA

2.2. Pedoman Teknis

2.2.1 Surat
2.2.1.1. Sebelum proses pengetikan surat, sedapat mungkin membuat draft atau konsep untuk surat terlebih dahulu guna menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam pengetikan.
2.2.1.2. agar memepermudah pemantauan dan pengecekan surat, maka seluruh jenis surat harus dibuat copy atau salinannya buat di file atau di arsip.
2.2.1.3. dalam pembuatan surat resmi organisasi yang harus diperhatikan adalah kode atau sandi yang terkandung dalam nomor surat. Pembatasan pada setiap item kode atau sandi ditandai dengan titik dan bukan dengan garis.
2.2.1.4. Setiap penomoran surat mengandung 6 item kode (untuk PB) dan 7 item kode(untuk PKC/PC/PK/PR) yaitu :
a. Nomor surat
b. Tingkat kepengurusan
(1). Pengurus Besar disingkat PB
(2). Pengurus Koordinator Cabang disingkat PKC
(3). Pengurus Cabang disingkat PC
(4). Pengurus Komisariat disingkat PK
(5). Pengurus Rayon disingkat PR
c. Jenis Surata dan Nomor Urut :
Untuk Pengurus Besar :
(1). Internal Khusus, seperti surat keputusan ditandai dengan kode : 01
(2). internal Umum, seperti surat-surat biasa selain surat keputusan, ditandai kode ; 02
(3). eksternal Khusus, seperti surat mandat khusus, audiensi dengan pejabat dll, dipakai kode : 03
(4). Eksternal Umum adalah surat yang bersifat umum, ditandai dengan kode :04
Untuk Pengurus Koorcab, Cabang, Komisariat dan Rayon
(1). internal (Khusus dan Umum), ditandai dengan kode : 01
(2). Eksternal (Umum dan Khusus), dengan kode : 02
d. Penandatangan Surat
Untuk Pengurus Besar
(1). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjen ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid ditandai dengan kode : A-III
(4). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekjend, ditandai dengan kode : B-I
(5). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Wakil Sekjend, ditandai dengan kode : B-II
(6). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua dan Sekbid, ditandai dengan kode : B-III
(7). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(8). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Wakil Sekjend, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II
(9). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekbid, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-III

Untuk Pengurus Koorcab dan Cabang :
(1). Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penandatangan surat adalah Ketua Umum dan Sekretaris ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris Umum ditandai dengan kode : B-I
(4). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris ditandai dengan kode : B-II
(5). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris Umum, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(6). Jika Penanda tangan surat adalah Ketua umum dan Sekretaris, Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II

Untuk Pengurus Komisariat dan Rayon
(1). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : A-I
(2). Jika Penandatangan surat adalah Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : A-II
(3). Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Sekretaris, ditandai dengan kode : B-I
(4). Jika Penandatangan surat adalah Wakil Ketua dan Wakil sekretaris, ditandai dengan kode : B-II
Khusu yang berkaitan dengan Masalah Keuangan organisasi :

(1) jika Penandatangan surat adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-I
(2) Jika Penandatangan surat adalah Ketua, Wakil Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara ditandai dengan kode : C-II

e. Bulan surat
kode bulan surat sesuai dengan bilangan bulan dan ditulis dengan angka Arab.

f. Tahun Surat
Kode tahun ditulis sesuai dengan bilangan tahun dibuatnya surat.

g. Kode Koorcab/Cabang
Khusus untuk Koorcab dan Cabang mencantumkan kode daerah dan diletakkan setelah kolom tingkat kepengurusan dan periode tingkat kepengurusan. Kemudian untuk komisariat dan rayon cukup menentukan kode cabang yang bersangkutan.
(1). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Sumatera ditandai dengan kode : U
(2). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Jawa dan Madura ditandai dengan kode : V
(3). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Bali dan nusa Tenggara ditandai dengan kode: W
(4). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Kalimantan ditandai dengan kode : X
(5). Koorcab/cabang yang berada diwilayah sulawesi ditandai dengan kode : Y
(6). Koorcab/cabang yang berada diwilayah Maluku dan Irian Jaya ditandai dengan kode : Z
Kode Koorcab/Cabang dapat dilihat pada daftar kode alamat Koorcab/cabang PMII

Contoh
A. Surat Pengurus Besar

Nomor : 001.PB-XIV.02-001.A-I.09.2002
001 : Nomor urut surat keluar
PB : Pengurus Besar
XIV : Periode ke 14
02 : jenis surat internal khusus
001 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjend
09 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat

B. Pengurus Koordinator Cabang
Nomor : 027.PKC-XII.Y-0. 01-018.A-II.10.2002
027 : Nomor urut surat keluar
PKC : Pengurus koordinator Cabang
XII : Periode ke 12
Y-0 : kode Koorcab sulawesi Selatan
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
018 : nomor urut surat jenis tersebut
A-II : ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
10 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat
C. Pengurus Cabang
Nomor : 035.PC-XVI.Y-01.02-022.B-I.11.2002
035 : Nomor urut surat keluar
PC : Prngurus Cabang
XVI : Periode ke 16
Y-01 : kode Cabang Ujung Pandang
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
022 : nomor urut surat jenis tersebut
B-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum
11 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat

D. Surat Pengurus Komisariat
Nomor : 021.PK-XI.Y-01.01-045.B-II.12.2002
021 : Nomor urut surat keluar
PK : Prngurus Komisariat
XI : Periode ke 11
Y-01 : kode Cabang Ujung Pandang
01 : jenis surat internal (Umum dan Khusus)
045 : nomor urut surat jenis tersebut
B-II : ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris
12 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat

E. Surat Pengurus Rayon
Nomor : 016.PR-IX.Y-01.02-07.A-I.01.2002
016 : Nomor urut surat keluar
PR : Prngurus Rayon
IX : Periode ke 9
Y-01 : kode cabang ujung Pandang
02 : jenis surat Eksternal (Umum dan Khusus)
07 : nomor urut surat jenis tersebut
A-I : ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
01 : Bulan ditetapkannya surat
2002 : Tahun Pembuatan Surat

2.2.1.5. Seluruh jenis surat keluar yang dikirim melewati hierarki organisasi secara vertikal, wajib memberikan tembusan.
2.2.1.6. untuk surat kepanitiaan sedapat mungkin mempedomani tatacara penomoran surat sebagaimana tercantum pada point 2.2.1.3. dan 2.2.1.4.

2.2.1.7. Penandatangan seluruh jenis surat-surat harus menggunakan tinta warna hitam.

2.2.2. Stempel

2.2.2.1. Pembubuhan stempel organisasi pada surat resmmi organisasi diusahakan sedapat mungkin agar tertera ditengah-tengah antara dua tandatangan pengurus dan tidak menutupi nama pengurus yang bertanda tangan.

2.2.2.2. Pengurus yang berwenang stempel organisasi adalah Ketua umum atau sekjen(untuk PB, Ketua umum atau sekretaris Umum (untuk Koorcab/Cabang), dan Ketua atau sekretaris (untuk komisariat dan rayon).

2.2.3. Buku Agenda

2.2.3.1. Buku agenda berfungsi untuk mendokumentasikan seluruh jenis surat, baik keluar ataupun surat masuk, agar buku tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka perlu dipelihara dan disimpan secara baik setelah dipergunakan.

2.2.3.2. Buku agenda harus senantiasa ditempatkan diatas meja kerja, terutama kita sedang membuat surat atau ketika menerima surat dari instansi lain.

2.2.3.3. kolom-kolom yang terdapat dalam buku agenda surat, baik keluar maupun kedalam berjumlah 6 (enam) kolom.

2.2.4. Buku Kas

2.2.4.1. Seluruh jenis kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran dana organisasi, harus tercatat dalam buku kas, terdiri atas :
a. Buku Harian
b. Neraca Bulanan
c. Neraca Tahunan

2.2.4.2. Segala penerimaan dana harus dicatat didalam buku kas bagian kiri (debet) dan pengeluaran dana bagian kanan (Kredit), kelebihan atau kekurangan dalam penjumlahan uang disebut saldo.

2.2.4.3. Pengurus yang berwenang menyimpan dan mempergunakan buku kas adalah bendahara/wakil bendahara, pada setiap jenjang kepengurusan organisasi.

2.2.4.4. Dalam pelaporan bidang keuangan organisasi, kecuali dibuat dalam bentuk neraca, juga dilengkapi dengan kwitansi atau tanda pembayaran dalam pembelian barang-barang untuk kepentingan organisasi.

2.2.5. Buku Inventarisasi

2.2.5.1. Buku Inventarisasi berfungsi untuk mencatat seluruh kekayaan atau barang-barang milikorganisasi, agar mudah melakukan pemeliharaan, perawatan dan pemantauan terhadap barang-barang tersebut, sebagai asset organisasi yang dihasilkan dari suatu masa bakti kepengurusan.

2.2.5.2. Model buku inventarisasi untuk semua tingkatan organisasi dibuat dengan 7 kolom, seperti berikut ini :

2.2.5.3. pengurus yang berwenang untuk menyimpan dan melakukan inventarisasi adalah Sekjen/Sekeretaris Umum/Sekretaris disemua tingkatan organisasi.

2.2.6. Papan Nama

2.2.6.1. Papan Nama organisasi dipasang dengan seizin pihak yang berwenang, didinding atau halaman muka kantor sekretariat atau tempat yang strategis dan berdekatan dengan sekretariat organisasi.

2.2.6.2. pembuatan papan nama organisasi dan pemasangannya harus memperhatikan ketentuan sebagaimanatercantum pada pedoman umum point 2.1.6.

2.2.7. Jaket
2.2.7.1. Jaket resmi organisasi digunakan oleh anggota dan fungsionaris pada acara-acara resmi organisasi, termasuk didalamnya rapat-rapat pengurus disemua tingkatan organisasi, serta ketika menghadiri resepsi/acara yang diselenggarakan organisasi lain.

2.2.7.2. Penggunaan jaket secara lengkap dengan peci dan selempang hanya pada acara pelantikan pengurus disemua tingkatan organisasi, resepsi Harlah dan pada setiap upacara pembukaan kegiatan organisasi.

2.2.7.3. Pembuatan jaket resmi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum point 2.1.7.
2.2.7.4. Pengurus yang berwenang menggunakan jaket secara lengkap adalah pengurus harian pada semua tingkatan organisasi, terutama Ketua Umum dan Sekjen (untuk PB), Ketua Umum dan Sekretaris umum (untuk PKC/PC), ketua dan sekretaris (untuk Komisariat dan rayon).

2.2.8. Peci
2.2.8.1. Peci organisasi digunakan pada acara-acara resmi maupun semi resmi untuk menunjukkan identitas organisasi kepada khalayak umum.

2.2.8.2. peci organisasi digunakan bagi para petugas bidang protokol dan atau anggota pada setiap kegiatan disemua tingkatan organisasi.

2.2.8.3. Pembuatan peci resmi organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman umum point 2.1.8.

2.2.9. Selempang
2.2.9.1. Selempang dapat digunakan bersama dengan atau tanpa jaket. Tapi untuk acara sebagaimana ketentuan pada pedoman tehnis point 2.2.7.2. harus dengan jaket.

2.2.9.2. jika selempang akan dikenakan, maka sisi bagian luar adalah yang berwarna biru tua dan sisi bagian dalam adalah biru 73 muda. Kemudian pad pertemuan kedua ujung selempang diletakkan lencana besar PMII, pembuatan selempang harus senantiasa memperhatikan ketentuan pada pedoman point 2.1.9.

2.2.10. Lencana
2.2.10.1. Lencana organisasi dapat digunakan pad peci, baju dan benda lainnya, yang bertujuan menunjukkan identitas pada khalayak umum.

2.2.10.2. Penggunaan lencana besar disematkan pada jaket atau selempang dan lencana kecil pad peci atau baju diatas dada sebelah kiri.

2.2.10.3. Pembuatan lencana organisasi harus senantiasa memperhatikan ketentuan pad pedoman umu point 2.1.10.

2.2.11. Kartu Tanda Anggota
2.2.11.1. KTA diberikan setelah mengikuti MAPABA dan dinyatakan lulus dan sudah dibaiat sebagai anggota PMII

2.2.11.2. KTA digunakan dalam acara-acara resmi organisasi apabila dibutuhkan, misalnya seperti Konggres, Muspim dan lain sebagainya untuk menjadi tanda pengenal bahwa ia benar-benar anggota PMII.

III. PENUTUP
3.1. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi ini akan berfungsi sebagaiman mestinya, jika seluruh anggota dan pengurus disemua tingkatan organisasi berkemauan keras melakukan pedoaman ini secara sungguh-sungguh.

3.2. Hal-ahal yang belum terjangkau dalam pedoman ini akan diatur kemudian oleh pengurus besar.



Selengkapnya...

Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender sudah menjadi wacana publik, terutama menyangkut hak, status dan kedudukan perempuan di sektor domestik dan publik. Persoalan kesetaraan gender bukanlah monopoli Indonesia, bahkan negara modern seperti AS juga baru tahun 70-an memberikan perhatian terhadap persamaan hak kaum perempuan. Masalah diskriminasi juga masih tetap muncul hingga sekarang.
Meskipun masalah kesetaraan gender sudah mendapat perhatian yang luas, dalam realitas empiris banyak perempuan masih mengalami diskriminasi. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap masalah ini harus terus dilakukan, baik melalui diseminasi maupun sosialisasi.Sosialisasi dan diseminasi sangat penting untuk dilakukan, sebab tantangan yang dihadapi oleh perempuan tidak hanya dari perspektif agama, tetapi juga budaya. Dalam budaya tertentu, perempuan menempati posisi yang rendah dalam masyarakat. Demikian pula pemahaman yang sempit tentang ajaran agama, juga menempatkan kedudukan perempuan tidak setara dengan kaum pria.


Dalam Islam misalnya, po-sisi perempuan sama dengan laki-laki, bahkan penghormatan terhadap perempuan tiga kali lipat dari penghormatan terhadap laki-laki. Meskipun de-mikian, pengaruh badaya dari para pemimpin Islam di zaman dahulu (kekhalifahan) kadang-kala menempatkan perempuan tidak setara dengan kaum pria.
Dogmatisme terjadi biasanya didorong oleh kepentingan pragmatis dan didorong oleh kepentingan memanfaatkan berbagai sumber (teks doktrin) untuk mencapai tujuan politik. Misalnya, sejak zaman Nabi hingga era sahabat, kedudukan wanita sangat tinggi, bahkan perempuan bisa menjadi pemimpin. Tetapi setelah abad pertengahan hijriah, kedudukan wanita semakin menurun. Hal itu terjadi karena adanya kepentingan politik untuk mensubordinasi perempuan dalam wilayah publik.
Dua orang feminis, Kamla dan Nighat Said Khan, mengemukakan, bahwa perempuan tertindas dalam banyak hal. Sebagian mereka bahkan mengalami langsung penindasan terhadap dirinya mungkin oleh tradisi yang mengutamakan lelaki mungkin pula oleh pandangan bahwa perempuan sebagai objek seks.
Demikian halnya dengan konstruksi budaya kita yang masih bersifat patriarkhi. Disadari atau tidak, dalam suatu kondisi tertentu perempuan dipandang sebagai warga negara ”kelas dua”. Dalam ma-syarakat Jawa, misalnya, perempuan seringkali digambarkan sebagai ”konco wingking” (teman belakang). Artinya pe-rempuan hanya ikut laki-laki (suami) sehingga tidak memiliki otoritas yang otonom.
Pandangan yang male chauvinistic ini belum sepenuhnya sirna dan sangat berpengaruh terhadap kondisi, hak dan kedudukan perempuan. Kultur patriarkhi ini secara nyata turut mengambat proses perjuangan kesetaraan gender di tengah kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, sebagian besar teks yang dijadikan dasar pembenaran gagasan rendahnya derajat perempuan dipengaruhi oleh waktu dan tempat pembuatannya. Faktor tradisi inilah yang membuat diskriminasi terhadap peran kaum perempuan terus berjalan. Kondisi ini kemudian seringkali memunculkan ketegangan antara doktrin dan adat kebiasaan.
Banyak ahli fiqh yang menentang pendapat bahwa kelebihan laki-laki bersumber dari ajaran-ajaran Islam. Qur’an justru berisi ajaran egalitarianisme dan menegaskan adanya kesederajatan antara laki-laki dan perempuan. Yang membedakan di antara keduanya hanyalah ketakwaannya kepada Allah.

Keadilan Gender
Berbeda dengan pandangan kaum feminis Barat, kesetaraan gender dalam budaya tertentu seperti di Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan agama, biasanya mempertimbangkan perbedaan aspek biologis dan psikologis. Kesetaraan gender lebih mengarah kepada keadilan gender, bukan persamaan yang mengarah kepada penyeragaman.
Secara garis besar, setidaknya berkembang dua pemikiran dari para feminis di Indonesia dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Pertama, pendekatan sosiologis yang diimplementasikan dalam upaya menangkap praktik-praktik diskriminasi gender yang berlaku dalam masyarakat. Munculnya diskriminasi terhadap perempuan biasanya dipengaruhi oleh keadaan dan adat istiadat masyarakat setempat, baik sosial maupun ekonomi termasuk untuk tujuan politik.
Sungguhpun norma-norma masyarakat kita telah mendasari penyadaran integratif tentang eksistensi perempuan dalam beberapa hal sebagai mitra sejajar laki-laki, namun realitas empiris dari berbagai kalangan dan bidang justru menampilkan pemandangan yang kontradiktif. Pemasungan hak-hak wanita dalam berbagai sektor kehidupan masih banyak terjadi.
Kedua, pendekatan teologis dengan melakukan reinterpretasi dan kritik terhadap teks-teks doktrinal. Menurut Riffat Hassan, kerendahan martabat wanita disebabkan oleh faktor teologis yang mendasari pola pikir sebagian umat. Artinya, perempuan yang memiliki derajat tinggi dalam agama (Islam) itu dipahami sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah sebagai subordinat dan untuk kepentingan laki-laki.
Sisi penting lain dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender adalah dengan melakukan dekonstruksi kultural yang bersifat patriarkhat. Adapun pelaksanaannya bisa dimulai dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga. Melalui keluarga inilah kita dapat membentuk sikap kesetaraan antara laki-laki dengan perempuan. Komitmen terhadap proses kesetaraan gender kemudian diperluas melalui kehidupan bernegara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan perlindungan, perlakuan dan kesempatan yang sama antara kaum laki-laki dan perempuan.
Selain itu melakukan dekonstruksi terhadap teks-teks dokrin yang selama ini menjadi legitimasi untuk melestarikan budaya patriarkhi. Simbol-simbol agama yang digunakan dalam politik, terutama untuk meneguhkan diskriminasi gender harus dikritisi sehingga tidak menimbulkan kejumudan.

Penulis adalah Sekretaris Umum
PMII Kabupaten Kapuas 2009



Selengkapnya...

AD/ART PMII

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)

ANGGARAN DASAR

MUKADDIMAH :

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Bahwa keutuhan komitmen keisalaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.

Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.

Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indoensia yang berhaluan Ahlussunnah wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut:



BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.

2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 M. dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II

ASAS

Pasal 2

PMII berasaskan Pancasila.

BAB III

SIFAT

Pasal 3

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyara-katan, independen, dan profesional.

BAB IV

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4

TUJUAN

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5

USAHA

1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.

2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.

BAB V

ANGGOTA DAN KADER

Pasal 6

1. Anggota PMII.

2. Kader PMII.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

Struktur organisasi PMII terdiri dari :

1. Pengurus Besar (PB).

2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).

3. Pengurus Cabang (PC).

4. Pengurus Komisariat (PK).

5. Pengurus Rayon (PR).

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 8

Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:

1. Kongres.

2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).

3. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

4. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).

5. Musyawarah Pimpinan Daerah(Muspimda).

6. Musyawarah Kerja Kordinator Cabang (Musker Korcab).

7. Konferensi Cabang (Konfercab).

8. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).

9. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).

10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).

11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).

12. Kongres Luar Biasa (KLB).

13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).

14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB).

15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB).

16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB).

BAB VIII

WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 9

1. Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan.

2. Selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.

BAB IX

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 10

Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 11

1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga, serta peraturan peraturan organisasi lainnya.

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan.

**** * ****

PENJELASAN ANGGARAN DASAR

UMUM

I. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi

Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

II. Pokok Pikiran dalam Pembukaan

Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila.

Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.

Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.

Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1-2

Cukup Jelas

Pasal 3

- Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah.

- Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen, keperdulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif.

- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia.

- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat.

- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok.

- Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing.

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

(1) Cukup Jelas

(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.

Pasal 6-8

Cukup Jelas

Pasal 9

Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.

Pasal 10-11

Cukup Jelas

**** * ****

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I

ATRIBUT

Pasal 1

1. Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.

2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII.

3. Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran.

4. Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.

BAB II

USAHA

Pasal 2

1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.

2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.

3. Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.

4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.

5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah..

6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

BAB III

KEANGGOTAAN

BAGIAN I

ANGGOTA

Pasal 3

1. Anggota biasa adalah :

a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.

b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.

c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.

2. Kader adalah :

a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow up-nya.

b. Sebagai mana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus Rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah professional.

BAGIAN II

PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4

Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :

1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang.

2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu upacara pelantikan.

3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas.

4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

Pasal 5

Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara :

1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.

2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.

BAGIAN III

MASA KEANGGOTAAN

Pasal 6

1. Anggota berakhir masa keanggotaan :

a. Meninggal dunia.

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.

c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.

d. Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.

2. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.

3. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.

4. Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut “Alumni PMII”.

5. Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan histories, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif.

BAGIAN V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1. Hak Anggota:

Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).

2. Kewajiban Anggota:

a. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.

b. Mematuhi AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.

c. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi.

Pasal 8

3. Hak Kader :

a. Berhak memilih dan dipilih.

b. Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).

c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan.

4. Kewajiban Kader :

a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulia.

b. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.

c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, Paradigma Gerakan dan produk hukum organisasi lainnya.

d. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.

BAGIAN V

PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 9

1. Anggota dan Kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII.

2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/walikota.

3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.

BAGIAN VI

PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 10

Penghargaan

1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.

2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan di atur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11

Sanksi organisasi

1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.

2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.

3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding).

BAB IV

STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

BAGIAN I

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12

Struktur organisasi PMII adalah:

1. Pengurus Besar (PB).

2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC).

3. Pengurus Cabang (PC).

4. Pengurus Komisariat (PK).

5. Pengurus Rayon (PR).

BAGIAN II

SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 13

Pengurus Besar

1. Pengurus besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.

2. Masa jabatan pengurus besar adalah 2 (dua) tahun.

3. Pengurus besar terdiri dari :

a. Ketua umum.

b. Ketua- ketua sebanyak 9 (sembilan) Orang.

c. Sekretaris jenderal.

d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 9 (sembilan) orang.

e. Bendahara.

f. Wakil bendahara.

g. Pengurus lembaga – lembaga.

4. Ketua-ketua seperti yag dimaksud ayat 3 point b membidangi :

a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.

b. Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik.

c. Pengembangan Pemikiran dan IPTEK.

d. Pendayagunaan potensi organisasi.

e. Hubungan luar negeri dan kerjasama international.

f. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.

g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan Tinggi.

h. Advokasi Kebijakan Publik.

5. Ketua umum dipilih oleh Kongres.

6. Ketua umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.

7. Pengurus besar memiliki tugas dan wewenang :

a. Ketua umum memilih sekretaris jenderal dan menyusunan perangkat kepengurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih kongres selambat lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk.

b. Pengurus besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang yang ditetepkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan organisasi lainnya,serta memperhatikan nasehat,pertimbangan dan saran Mabinas.

c. Pengurus besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.

8. Persyaratan Pengurus Besar adalah:

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.

b. Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 14

Pengurus Koordinator Cabang

1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.

2. Wilayah koordinasi PKC minimal satu Propinsi.

3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.

4. PKC berkedudukan di Ibu kota Propinsi.

5. Masa jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.

6. PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya.

7. PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 Sekretaris, Bendahara dan 1 Wakil Bendahara serta Biro-Biro.

8. Bidang - Bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan.

9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorai teknologi, serta Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.

10. Bidang ekternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organisasi gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, serta Advokasi, HAM dan lingkungan hidup.

11. Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab.

12. Ketua umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 3×24 jam.

13. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.

14. Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu Periode.

15. Ketua Umum KOPRI Wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus.

16. Persyaratan Pengurus Koorcab :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.

b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus Koorcab secara tertulis.

17. PKC memiliki tugas dan wewenang:

a. PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.

b. PKC berkewajiban melaksanakan AD /ART, keputusan kongres, keputusan Konkorcab, peraturan peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran saran Mabinas/Mabinda

c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.

d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.

e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 15

Pengurus Cabang

1. Cabang dapat dibentuk di kabupaten / kota di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat.

2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya ada 2 (dua) komisariat.

3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.

4. Masa jabatan PC adalah satu tahun.

5. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar Program Minimum :

a. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu tahun menyelenggarakan Mapaba dan pelatihan kader formal.

b. Sekurangnya dalam jangka satu setengah tahun menyelenggarakan Konfercab.

6. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui Rekomendasi PKC.

7. Apabila Cabang yang belum Ada PKCnya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB.

8. PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang Internal, Ketua bidang Eksternal, Ketua bidang Keagamaan, Sekretaris Umum dan Sekretaris internal, Sekretaris eksternal dan Sekretaris keagamaan, Bendahara dan Wakil bendahara, dan Departemen-departemen.

9. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi, dan Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.

10. Bidang eksternal meliputi; Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, Organ gerakan kepemudaan dan perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, dan Advokasi, HAM dan Lingkungan Hidup.

11. Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.

12. Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang.

13. Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat lambatnya 3 x 24 jam.

14. Ketua Umum cabang tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.

15. Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :

a. Menjalankan keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab

b. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.

c. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.

d. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

15. Persyaratan Pengurus Cabang :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.

b. Pernah aktif di kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari komisariat atau Rayon bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.

16. Ketua KOPRI cabang merupakan anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum Cabang (dengan garis koordinasi putus-putus).

Pasal 16

Pengurus Komisariat

1. Komisariat dapat dibentuk disetiap perguruan tinggi.

2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) rayon.

3. Dalam keadaan dimana ayat 2 di atas tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila sekurang kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.

4. Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.

5. Masa Jabatan PK adalah satu tahun.

6. PK merupakan perwakilan Rayon di wilayah koordinasinya.

7. PK terdiri dari ketua, wakil ketua, bidang internal, bidang eksternal, bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris, serta bendahara dan wakil bendahara.

8. Bidang internal meliputi; Kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, Pendayagunaan potensi organisasi aparatur dan kelembagaan, serta Kajian intelektual.

9. Bidang eksternal meliputi; Komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, dan Organ gerakan di kampus.

10. Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.

11. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-rayon di bawah koordinasinya.

12. Ketua PK dipilih oleh RTK.

13. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu selambatnya 3×24 jam.

14. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK .

15. Persyaratan Pengurus Komisariat :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.

b. Pernah aktif di kepengurusan rayon minimal satu periode.

c. Mendapat rekomendasi dari rayon bersangkutan.

d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus PK secara tertulis.

16. PK memiliki tugas dan wewenang :

a. Melaksanakan keputusan Kongres, Keputusan Muspimnas, dan Muspimda serta keputusan RTK.

b. Melakukan pendampinagan dan pemberdayaan terhadap Rayon sepenuhnya.

c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan aktivitas kepada kepada PC secara periodik empat bulan sekali.

d. Pemberitahuan yang disampaikan PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal.

e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 17

Pengurus Rayon

1. Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas dan atau jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota.

2. Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang kurangnya 10 (sepuluh) anggota.

3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC.

4. Masa Jabatan PR satu tahun.

5. Ketua Rayon dipilih oleh RTAR.

6. PR terdiri dari: Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan dan keagamaan.

7. Persyaratan Pengurus Rayon :

a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau Mapaba.

b. Mendaat rekomendasi dari rayon bersangkutan.

c. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.

8. PR memiliki tugas dan wewenang.:

a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres dan RTAR.

b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.

c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal

d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.

BAB V

LEMBAGA - LEMBAGA

Pasal 18

1. Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.

2. Lembaga lembaga tersebut terdiri dari:

a. Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).

b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG).

c. Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK).

d. Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK).

e. Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD).

f. Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI).

g. Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB).

h. Lembaga Sains dan Teknologi Informasi (LSTI).

i. Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J).

j. Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

k. Lembaga Study Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN).

3. Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB.

4. Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.

5. Lembaga sekurang kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.

6. Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan.

7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.

8. Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI

PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 19

1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.

2. Apabila ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :

a. Apabila Ketua Umum PB jabatan digantikan Ketua Bidang Pengkaderan.

b. Apabila Ketua Umum PKC jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.

c. Apabila ketua Umum PC Jabatan digantikan Ketua Bidang Internal.

d. Apabila Ketua PK digantikan wakil ketua.

e. Apabila Ketua PR digantikan wakil Ketua.

3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII

KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 20

1. Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus.

2. Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan anggota.

BAB VIII

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 21

1. Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI (Korp PMII Putri).

2. Wadah Perempuan tersebut diatas selanjutnya diataur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX

WADAH PEREMPUAN

Pasal 22

1. Wadah perempuan bernama KOPRI.

2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.

3. KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967.

4. KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII.

5. Struktur KOPRI terdiri dari :

PB KOPRI

PKC KOPRI

PC KOPRI

6. Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan Kongres PMII.

BAB X

MAJELIS PEMBINA

Pasal 23

1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB, Koorcab dan Cabang

2. Majelis pembina ditingkat PB disebut Mabinas

3. Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda

4. Majelis pembina tingkat cabang disebut Mabincab

Pasal 24

1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina :

a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.

b. Membina dan mengembangkan secara informal kader kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.

2. Susunan Majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:

a. Satu orang ketua merangkap anggota.

b. Satu orang sekretaris merangkap Anggota.

c. Lima orang Anggota.

3. Kenggotaan Majelis dipilih dan ditetapkan pengurus di tingkat masing- masing.

BAB XI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 25

Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari dari :

a. Kongres.

b. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas).

c. Musyarah Kerja Nasional (Muskernas).

d. Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).

e. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).

f. Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Musker Korcab).

g. Konferensi Cabang (Konfercab).

h. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspincab).

i. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).

j. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).

k. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).

l. Kongres Luar Biasa (KLB).

m. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB).

n. Konferensi Cabang Luar Biasa(Konfercab LB).

o. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB).

p. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa(RTAR LB).

Pasal 26

Kongres

1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.

2. Kongres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.

3. Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.

4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang sah.

5. Kongres memiliki kewenangan:

a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.

b. Menetapkan dan merubah NDP PMII.

c. Menetapkan paradigma gerakan PMII.

d. Menetapkan strategi pengembangan PMII

e. Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.

f. Menetapkan sistem pengkaderan PMII.

g. Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.

h. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur.

i. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 27

Musyawarah Pimpinan Nasional

1. Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah kongres.

2. Muspim dihadiri oleh semua Pengurus Besar, PB KOPRI dan Ketua Umum PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC serta PC KOPRI.

3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.

4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan PO (Peraturan Organisasi).

5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres.

Pasal 28

Musyawarah Kerja Nasional

1. Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.

2. Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.

3. Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.

4. Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.

Pasal 29

Konferensi Koorcab

1. Dihadiri oleh utusan cabang.

2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.

3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.

4. Konferkoorcab memiliki wewenang.

a. Menyusun program kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.

b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI.

c. Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur.

d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII.

Pasal 30

Musyawarah Pimpinan Daerah

1. Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.

2. Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKC, PKC KOPRI dan Ketua Umum PC dan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.

3. Musyawarah Pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.

4. Musyawarah Pimpinan Daerah memiliki kewenangan:

a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang internal maupun eksternal.

c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 31

Musyawarah Kerja Koorcab

1. Musker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.

2. Muker Koorcab berwenang merumusken action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di konkorcab.

Pasal 32

Konferensi Cabang

1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat cabang.

2. Konferensi dihadiri oleh utusan komisariat dan rayon.

3. Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.

4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.

5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.

6. Konfercab memiliki wewenang.:

a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.

b. Menilai Laporan Pertannggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI.

c. Memilih ketua umum dan formatur.

d. Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PC PMII dan formatur.

Pasal 33

Musyawarah Pimpinan Cabang

1. Musyawarah Pimpinan Cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.

2. Musyawarah Pimpinan Cabang dihadiri semua PC dan Ketua Umum PK dan Ketua Umum Rayon.

3. Musyawarah Pimpinan Cabang diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.

4. Musyawarah Pimpinan Cabang memiliki kewenangan:

a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

b. Evaluasi program Pengurus Cabang selama catur wulan.

c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 34

Rapat Kerja Cabang

1. Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari Konfercab.

2. Rakercab dilaksanakan PC.

3. Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.

Pasal 35

Rapat Tahunan Komisariat

1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat

2. RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon

3. Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat

4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah

5. RTK diadakan satu tahun sekali

6. RTK memiliki wewenang :

a. Menyusun program kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban pengurus komisariat.

c. Memilih ketua komisariat dan tim formatur.

Pasal 36

Rapat Tahunan Anggota Rayon

1. RTAR dihadiri oleh Pengurus Rayon dan anggota PMII dilingkungannya.

2. Diadakan setahun sekali.

3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.

4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.

5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.

6. Memilih ketua dan tim formatur.

7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.

Pasal 37

Kongres Luar Biasa (KLB)

1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan Kongres.

2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.

5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.

Pasal 38

Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkoorcab-LB)

1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.

2. Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.

5. Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39

Konferensi Cabang Luar Biasa (Konpercab- LB)

1. Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.

2. Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.

3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.

5. Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.

Pasal 40

Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.

2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.

3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.

4. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang danRayon-Rayon.

Pasal 41

Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

1. RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR.

2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.

3. Ketentuan pelanggaaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.

4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.

5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komiasriat dan anggota Rayon.

Pasal 42

Penghitungan Anggota

1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.

2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 43

Quorum dan Pengambilan Keputusan

1. Musyawarah, konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.

2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.

4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 44

Perubahan

1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan Referendum yang khusus diadakan untuk itu.

2. Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 45

Peralihan

1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.

2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.

3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 46

1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan Organisasi.

2. ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.

**** * ****

PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 sampai dengan pasal 9 cukup jelas

pasal 10

a. Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakukan secara intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan dan menyebar-luaskan nama baik organisasi kepada masyarakat dan dunia internasional.

b. Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali.

pasal 11

a. Cukup Jelas

b. Non-aktif adalah pemberhentian sementara status pengurus atau anggota yang disebabkan karena berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan situasi apapun.

pasal 12-35

Cukup Jelas

pasal 36

e. (Mekanisme KLB)

Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

- Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50% + 1, selanjutnya dikirm utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas

- Mabinas diwajibkan untuk melakukan verifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.

- Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.

- Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.

Selengkapnya...

Memantapkan Kaderisasi PMII

Dari sekian persoalan yang muncul, isu kaderisasi menjadi perbincangan dominan. PMII memang organisasi kader, sehingga, denyut nadi PMII adalah kaderisasi. Bagi PMII, proses membangun disiplin diri kader menjadi keniscayaan. Artinya, proses panjang yang dilalui oleh setiap kader juga harus diimbangi dengan kematangan seorang kader dalam mamaknai disiplin dirinya.

Refleksi dan evaluasi kaderisasi PMII selama ini menunjukkan mulai ada peningkatan yang cukup pesat dalam pengembangan kapasitas diri kader. Namun, itu belum semuanya diimbangi dengan kesadaran kolektif, sehingga masing-masing berjalan sendiri-sendiri.

Yang harus dilakukan sekarang adalah tetap meningkatkan kapasitas diri tiap kader dan menatanya kembali supaya apa yang akan dicapai tidak semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan untuk kepentingan kolektif (bersama), yang dalam skup luasnya adalah kepentingan bangsa. PMII mendidik setiap individu kaderkadernya harus bisa melebur untuk kepentingan bangsa, tidak boleh terjebak oleh individualisme dan egoisme.



Pendekatan kaderisasi

Pendekatan sistem kaderisasi yang sekarang ini sedang kita terapkan, adalah Multilevel Strategi Gerakan. Pendekatan ini diharapkan bisa dipakai untuk menata basis disiplin pengetahuan dan skill kader sebagai modal kolektif PMII menjalani kehidupan global.

Mempraktikkan apa yang disebut Multilevel Strategi Gerakan sebagai pendekatan sistem kaderisasi PMII tersebut bentuknya adalah dengan memahami medan tempur, misalnya, melalui pola pendekatan strategi global front dan nasional front (ini wilayah kerja PB); local front atau sentrum gerakan berbasis kawasan (wilayah kerja PKC dan PC); maupun university and fakulty front di tingkat kampus untuk memperkuat ideologi, mental/ kepribadian, pengetahuan dan skill kader sesuai disiplin ilmu dan potensi masing-masing sehingga kader sudah bisa memproyeksi dirinya sejak dini. Terakhir ini wilayah kerja Pengurus Komisariat dan Pengurus Rayon.

Sehingga setiap kader PMII akan mampu berproduksi dan mampu mandiri dengan tetap harus menjalin kerja sama dan kolektifitas. Buku panduan yang disusun oleh PB PMII (2006) mengenai Pengkaderan dengan pendekatan Multilevel Strategi Gerakan tersebut adalah ijtihad terbaru yang harus dilaksanakan oleh setiap jenjang kepengurusan PMII.

Setiap lapisan struktur PMII, dari PB sampai dengan Rayon, dituntut bekerja sesuai wilayahnya masingmasing, berdisiplin dan berkesinambungan, sehingga kader PMII benarbenar siap mengarungi kompetisi global. Kita perlu membangun instrumen yang bisa menopang bagi pengembangan organisasi, pengembangan kaderisasi dan gerakan eksternal organisasi dengan menghilangkan budaya ketergantungan, malas, dan instan.

Budaya ketergantungan, malas, dan instan harus kita buang karena akan membuat kita tidak sanggup bertahan lama dalam mengarungi kehidupan global yang sudah sangat kompetitif ini. Kita harus dilatih untuk sanggup bertahan lama dalam berproses dan serius dalam membangun gerakan yang berjangka panjang.

Kalau kita tidak sanggup, maka akibatnya akan membuat gerakan kita mudah patah di tengah jalan. Dan ternyata mentalitas kita juga tak jauh beda dengan lain yang tidak ikut PMII, lantas di mana letak nilai plusnya di PMII kalau kita juga sama dengan mereka yang bukan warga PMII. Kita juga tidak boleh bermental ongkang-ongkang alias cuek dengan situasi sekitar. Itu semua penting karena bangsa ini (termasuk barangkali juga kita semua ini) memang masih sedang dalam keadaan sakit kronis. Sakitnya bangsa ini sudah masuk ke ruang saraf, nalar, mental, karakter, kepribadian, dan perilaku.

Kemandirian
Kenyataan saat ini denyut nadi bangsa kita sudah dirobek dan dicabik- cabik oleh berbagai sistem dan mainstream pengetahuan dari luar, dan ini ditambah dengan kerapuhan bangunan identitas kebangsaan kita. Pancasila sudah tidak diindahkn. Agama sekadar formalitas. Tradisi dan nilai-nilai keluhuran lokal sudah dinodai. Liberalisme menjadi dewa, khususnya yang sekarang ini sedang menjangkiti anak-anak muda di mana PMII bergumul sehari-hari. Ini adalah sebuah keprihatinan.

Padahal kita sebetulnya mempunyai nilai dasar pergerakan, ideologi, dan pengetahuan yang luar biasa karena tidak dimiliki oleh organ lain, sehingga kemampuan untuk berproduksi secara mandiri sebetulnya kita lebih memungkinkan. Maka kita harus mampu mencari dan menemukan obat yang tidak perlu mencari (dicarikan) kepada bangsa asing atau dari luar karena kita adalah bangsa besar yang bisa berdiri sendiri dan tidak perlu dipapah oleh bangsa asing.

Di situlah perlunya, sekali lagi, kemandirian pengetahuan. Kemandirian pengetahuan bisa dipahami dengan sejauh mana kita mampu mengendapkan segala pengetahuan yang diperoleh kemudian kita refleksikan dan kita produksi pengetahuan baru sesuai dengan psikologi dan kenyataan riil masyarakat Indonesia.

Sebagai umat Islam yang hidup di Indonesia, kita juga meyakini ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama"ah sebagai manhajul fikri yang berprinsip tawazun, ta"adul, tawasuth, tasamuh dan amar ma"ruf nahi munkar yang secara normatif disederhanakan menjadi Nilai Dasar Pergerakan (NDP) yang berisi doktrin, nilai-nilai universal, mengenai hablu minallah (hubungan dengan Allah), hablu minannas (hubungan dengan sesama manusia), dan hablu minal"alam (hubungan dengan alam). Sebetulnya sempat mau dirumuskan konsep hablu min al-"Ilmi (hubungan dengan ilmu pengetahuan), namun belum secara resmi disepakati.

Selain aswaja sebagai manhajul fikri , PMII juga mempunyai paham kebangsaan di mana kita bisa belajar dan mengurasi banyak hal tentang sejarah dan situasi keindonesiaan kita.

Lalu dalam beberapa hal untuk menganalisis fakta kita juga dibantu dengan paradigma gerakan yang kebanyakan berupa teori analisis wacana, baik teori +filsafat dan sosial kritis Barat yang positivistik-eksistensialistik maupun pengetahuan Islam kritis dan kiri ala Hasan Hanafi, al-Jabiri, Arkoun, dll.

Di samping itu wacana kapitalisme, geo-politik, geo-ekonomi, geostrategi, juga kita pelajari. Kalau merefleksikan berbagai pengetahuan PMII tersebut, baik aswaja sebagai manhajul-fikri, paradigma, maupun yang lain, memang bisa menjadi salah satu perspektif yang membantu kita dalam membaca dan menyikapi persoalan.

Berbagai basis pengetahuan tersebut hari ini sedang menjadi bahan diskusi mayoritas di kalangan sahabatsahabat kader PMII secara nasional.

Namun kini mulai muncul kegelisahan di beberapa sahabat yang berpandangan bahwa pengetahuan tersebut umumnya masih sebatas pengetahuan an sich atau nilai-nilai abstrak yang belum menyetubuh dalam laku atau amaliyah sehari-hari (habitus), sehingga di sini ditemukan banyak keambiguan. Bagi sebuah institusi pergerakan, tentu hal itu menjadi problem serius.

Sebagai salah satu contoh dari puncak pergulatan tersebut, adalah dalam Kongres PMII ke-16 di Batam, Maret 2008, kemarin, di mana isu soal paradigma PMII menjadi perdebatan hangat di Sidang Komisi B. Antara yang ingin mempertahankan paradigma kritis transformatif dengan yang menyuarakan paradigma relasional atau paradigma berbasis kenyataan (menggiring arus).


Selengkapnya...

Kurikulum Mapaba PMII

Masa penerimaan anggota baru (Mapaba) adalah masa penerimaan anggota baru dan merupakan orientasi ataupun pengenalan awal yang jiga merupakan forum pengkaderan formal tingkat pertama. Pada masa ini lebih ditekankan pada doktrinasi idelogi untuk membentuk kadaer yang memiliki komitmen. Loyalitas pada pergerakan selanjutnya.

b.Model pendekatan
Dalam pmii mapaba merupakan wahana awal pengenalan pmii dan penanaman nilai-nilai (doktrinasi) yang ada di PMII dan juga membangun idealitas social. Pada fase ini harus ditanamkan makana idealisme yang bermuatan religius bagi mahasiswa dan urgensi perjuangan untuk idealisme itu mulai PMII baik pada struktur formalnya sebagai organisasi ataupun sebagai aspek substansinya sebagai komunitas gerakan mahasiswa yang berlatar kultur islam.

c.Tujuan dan target
Tujuan dan target yang hendaknya dicapai pada masa mapaba ini adalah:
1.Tertanamnya keyakinan pada setiap individu anggota bahwa PMII adalah organisasi kemahasiswan yang paling tepat untuk mengembangkan diri (potenssi) dan PMII sebagai way of life.
2.tertanamya keyakinan pada setiap individu anggota bahwa PMII adalah wahana untuk memperjuangkan idealisme, dalam konteks kemahasiswaan, kebangsaan, ataupun kenasyarakatan.
3.memiliki keyakinan terhadap ahlu sunnah wal jamaah (aswaja) sebagai mazhab yang tepat untuk mengembangkan diri, memperjuangkan idealisme, dan untuk memahami dan mendalami islam.
4.dari mapaba ini out put yang dinginkan adalah kader yang memiliki komitmen dan militan terhadap PMII kedepan.

d.Kurikulum
☼SESI 1
BINA SUASANA
1.Tujuan
Peserta, panitia, dab fasilitator mengetahui semua komponen yang terlibat dalam pelathan, sehingga dalam proses pelatihan dapat terbina sehingga suasana penuh dengan keakraban disemua komponen tersebut. Disepakatinya beberapa aturan main selama pelatihan berlangsung (kewajiban, hak-hak, kekwatiran-kekwatiran dan harapan) peserta selama mengikuti pelatihan tersebut.
2.Pokok bahasan
Pada pokok bahasan ini ada 5 (lima) yang hendahnya diberikan:
a)Perkenalan
b)Penyusuanan harapan, dan kekwatiran peserta, panitia, fasilitator pelatihan.
c)Citra diri peserta
d)Kontrak belajar.
e)Materi-materi MAPABA.
3.Bahan-bahan
a)Kertas plano
b)Spidol
c)Kertas kecil-kecil
4.Metode
a)Tanya jawab
b)Permainan
c)Brainstorming
5.Proses kegiatan
a)panitia atau fasilitator membuka sesi dengan memperkenalkan identitas dirinya, dan meminta tiap-tiap peserta untuk memperkenalkan identitas dan pengelaman dirinya.
b)Fasilitator meminta tiap-tiap peserta untuk mengungkapkan harapan-harapanya untuk mengikuti seluruh rangkain atau proses pelathan ini serta kekwatiran-kekwatiran yang ditakutkan akan terjadi oleh peserta pelatihan.
c)Fasilitator meminta pada tiap-tiap peserta untuk menyebutkan hal-hal yang diperlukan demi tertib, lancar, dan suksesnya pelatihan ini.
d)Fasilitator mendorong terjadinya kesepakatan antara sesama peserta, peserta dan panitia tentang perlunya tata tertib pelatihan .
e)Semua peserta dan panitia mensepakati tat tertib pelatihan demi kesuksesan pelatihan tersebut.
6.Waktu
Bina suasanan ini memerlukan waktu kurang lebih 120 menit untuk optimalnya.

☼Sesi II
MATERI AHLUSUNNAH WAL JAMAAH
1.Tujuan
Peerta pelatihan ini mampu memahami bahwa, PMII berusaha menggali nialai-nilai ideal moral yang lahir dari pengalaman keberagama’an dan keberpihakan insane warga pergerakan dalam bentul nilai-nilai yang ada dalam aswaja, sebagai ajaran Islam yang moderat. Hal ini dibutuhkan untuk memberikan kepahaman, spirit pergerakan dan sekaligus memberi8kan legitimasi dan memperjelas terhadap apa yang seharusnya dilakukan sebagai warga pergerakan dan untuk mencapai cita-cita perjuangan dan visi misi sesuai dengan maksud didirikannya organisasi ini. Sehingga dengan aswaja ini para kader PMII akan senantiasa memiliki semangat keagamaan (iman) yang tinggi.
2.Pokok bahansan
a)Pengertian aswaja
b)Sejarah singkat aswaja
c)Kondisi keagamaan masyarakat
d)Konsep dasar aswaja
e)Perkembangan pemikiran aswaja
3.Bahan-bahan
a)spidol
b)kertas plano
c)makalah
4.Metode
a)Ceramah
b)Dialog
c)Diskusi kelompok
d)Diskusi panel
e)Brainstorming
5.Proses kegiatan
a)Moderator/ fasilitator membuka sesi dengan penjelasan umum tentang materi aswaja.
b)Moderator memperkenalkan narasumber secara terperinci.
c)Narasumber/ fasilitator menguraikan pokok-pokok bahasan tentang materi aswaja ini.
d)Proses dialog/ klarifikasi.
e)Diskusi kelompok.
6.Waktu
Pada penyampaian serta metode dalam aswaja ini membutuhkan waktu 120 menit/ 2 jam.

☼Sesi III
MATERI NILAI DASAR PERGERAKAN
a)Tujuan
Peserta pelatihan mampu memahami bahwa, PMII berusaha mengali nilai-nilai ideal moral yang lahir dari keberpihakaninsan warga pergerakan dalam bentuk rumusan-rumusan yang diberi nama Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII. Hal ini dibutuhkan untuk memeberikan kerangka, arti, motivasi pergerakan, memberikan legitimasi, dan sekaligus memberikan penjelasan terhadap apa yang harus disampaikan dan dilakukanuntuk mencapai cita-cita perjuangan dan visimisi sesuai dengan maksud yang didirikan organisasi. Sehingga dengan adany NDP ini kader PMII akan senantiasa memiliki rasa kepedulian social yang tinggi (paham dan responsive terhadap persoalan dilingkungan sekitar).
b)Pokok bahasan
1.Filosofi NDP
2.Fungsi dan kedudukan NDP
3.Rumusan NDP
4.Internalisasi dan implementasi NDP dalam kehidupan keseharian dan berorganisasi.
c)Bahan-bahan
1.Spidol
2.Kertas plano
3.Makalah
d)Metode
1.ceramah
2.dialog
3.diskusi
e)Proses kegiatan
1.moderator atau fasilitator membuka sesi dengan penjelasan umum tentang materi sesi ini.
2.moderator memperkenalkan narasumber atau fasilitator secara terperinci.
3.narasumber atau fasilitator menguraikan pokok-pokok bahasan tentang materi ssesi ini.
4.dialog atau klarifikasi.
f)Waktu
Untuk membahas materi NDP ini supaya optimal diperlukan waktu 120 menit.

☼Sesi IV
materi keorganisasian
a)Tujuan
Peserta mampu memahami makna filosofis simbul profil dan gambaran PMII sebagai organisasi pergerakan dalam bingkai konstitusi dan aturan-aturan keorganisasian yang ada, serta dalam bingkai managerial keorganisasian.
b)Pokok bahasan
1.Perangkat konstitusi dan aturan-aturan organisasi yang ada di PMII.
2.Fungsi dan arti konstitusi dan aturan-aturan organisasi yang ada di PMII.
3.Manajemen keorganisasian.
c)Bahan-bahan
1.Spidol
2.Kertas plano
3.Makalah
d)Metode
1.Ceramah/ presentasi
2.Dialog
3.Diskusi kelompok
4.Study kasus
e)Proses kegiatan
1.moderator ataufasilitator membuka sesi denga penjelasan umum tentang materi sesi ini.
2.moderator memperkenalkan narasumber atau fasilitator secara terinci.
3.narasumber atau fasilitator menguraikan pokok-pokok bahasan pada materi ini.
4.dialog dan klarifikasi.
f)Waktu
Untuk menyampaikan materi ini memerlukan waktu 120 menit.
☼Sesi V
PMII DAN TANGUNGG JAWAB SOSIAL.
a.Tujuan
Peserta memahami sejarah Indonesia dalam perspektif sejarah masyarakat dan sejarah ke-bangsa-an dalam fase feudal-primordial-modern (dari zaman kerajaan-sekarang) serta peranan internasional dalam kebangsaan Indonesia. Sehingga memahami logika dan nalar masyarakat dan bangsa sebagai upaya untuk membaca masa depan Indonesia.
b.Pokok bahasan
1.Sejarah masyarakat di Indonesia.
2.Peranan internasional dalam kebangsaan Indonesia.
3.Peran dan posisi Indonesia dalam konteks global.
c.Bahan-bahan
1.Spidol
2.Kertas plano
3.Makalah
d.Metode
1.Ceramah
2.Dialog
3.Diskusi
4.Studi kasus
e.Proses kegiatan
1.Moderator atau fasilitator membuka sesi dengan penjelasan umum tentang materi sesi ini.
2.Narasumber atau fasilitator menguraikan pokok-pokok bahasan tentang materi sesi ini.
3.Dialog dan klarifikasi.
4.Diskusi kelompok, dan diskusi pleno membahas hasil diskusi kelompok.
f.Waktu
Untuk membahas materi ini diperlukan waktu 120 menit.
Sesi VI
Materi ke-ISLAMAN
a.Tujuan
Peserta memahami prinsip dan nilai-nilai universalitas Islam (iman, islam dan ihsan), memahami perkembangan Islam diIndonesia dalam konteks kesejarahan, perananya diIndonesia serta islam serta fungsi kehadiran islam dalam konteks transformasi social, sehingga peserta mampu meneukan pijakan teologinya untuk memperjuangkan dan menegakkan nilai-nilai universalitas islam.
b.Pokok bahasan
1.Sejarah dan latar belakang social, politik, ekonomi, dan perkembangan islam di Indonesia.
2.Prinsip dan nilai-nilai universalitas Islam
3.Islam, keadilan, dan transformasi social.
c.Bahan-bahan
1.Spidol
2.Kertas plano
3.Makalah
d.Metode
1.Ceramah
2.dialog
3.diskusi kelompok
e.Proses kegiatan
1.Moderator atau fasilitator membuka sesi dengan penjelasan umum tentang materi sesi ini.
2. Narasumber atau fasilitator menguraikan pokok-pokok bahasan tentang materi sesi ini.
3. Dialog dan klarifikasi.
4. Diskusi kelompok, dan diskusi pleno membahas hasil diskusi kelompok.
f. Waktu
Diupayakan mengunakan waktu 240 menit.
Sesi ke VII
Materi ke_Indonesia-an
a. Tujuan
Peserta mampu memahami sejarah Indonesia dalam perspektif sejarah masyarakat Indonesia dan sejarah kebangsaanya baik dalam fase feudal-primodial-modern (dari zaman kerajaan sampai sekarang) serta peranan internasional dalam kebangsaan Indonesia sehingga mampu memahami logika dan nalar masyarakat dan bangsa sebagai upaya untuk membaca masa depan Indonesia.
b. Pokok bahasan
1)sejarah masyarakat Indonesia.
2)Peranan internasioanal dalam kebangsaan Indonesia.
3)Peran dan posisi Indonesia dalam konteks global.
c. Bahan-bahan
1.Spidol
2.Kertas plano
3.Makalah
d.Metode
1.Ceramah
2.Dialog
3.Diskusi kelompok
4.Study kasus
e.Proses kegiatan
1. Moderator atau fasilitator membuka sesi dengan penjelasan umum tentang materi sesi ini.
2. Narasumber atau fasilitator menguraikan pokok-pokok bahasan tentang materi sesi ini.
3. Dialog dan klarifikasi.
4. Diskusi kelompok, dan diskusi pleno membahas hasil diskusi kelompok.
f. Waktu
Untuk membahas materi ini diperlukan waktu 150 menit.
Sesi VIII
Materi muatan local
a.Tujuan
peserta memahami dinamika dan dialektika yang terjadi dimasing-masing daerahnya.
b.Pokok bahasan
1) Antropologi kampus 9geografi, psykografi, dan sosiologis)
2) Sejarah dan dinamika PMII local
3) Materi tenatang disiplin ilmu masing-masing.
c.Bahan-bahan
1) Spidol
2) Kertas plano
3) Makalah
d.Metode
1) ceramah
2) dialog
3) diskusi kelompok
4) studi kasus
e.Proses kegiatan
1) moderator atau fasislitator membuka sesi dengan penjelasan umum tentang materi sesi ini.
2) Narasumber atau fasislitator menguraikan pokok-pokok bahasan tentang materi ini.
3) Dialog atau klarifikasi
4) Diskusi kelompok, dan diskusi pleno membahas hasil diskusi kelompok.
f.Waktu
Pada materi muatan local membutuhkan waktu 120 menit untuk memberikan pemahaman pada peserta secara integral.
Sesi IX
General review
a.Tujuan
Peserta memahami perpaduan antara keseluruhan materi yang telah disampaikan, dapat mereview materi-materi tersebut sehingga mendapatkan pijakan dan keyakinanya untuk memantapkan pilihanya untuk menjadi kader PMII.
b.Pokok bahasan
1) substansi dari materi-materi yang telah disampaikan.
2) Unsure-unsur kesinambungan anatara antara materi yang telah disampaikan.
3) Urgensi PMII sebagai wahana yang tepat untuk mengembangkan diri dan memperjuangkan ke-Islaman, ke-Indonesisan dan kemasyarakatan.
c.Bahan-bahan
1) spidol
2) kertas plano
3) makalah
d.Metode
1) review seluruh materi
2) dialog
3) diskusi
4) brainstorming
e.Proses kegiatan
1) panitia atau fasilitator membuka sesi dengan meminta pada tiap-tiap peserta untuk melakukan review materi-materi dan mengevaluasi jalannya atau proses pelatihan.
2) Fasilitator meminta untuk tiap-tiap peserta untuk menyatakan apakah harapan-harapanya terhadap pelatihan (yang dikemukakan pada saat bina suasana tercapai).
f. Waktu
Untuk sesi general mreview ini memerlukan waktu 120 menit, apabila dalam jangka waktu tersebut kurang mencukupi maka dapat ditambah dengan 30 menit.
Sesi X
RENCANA TINDAK LANJUT
a)Tujuan
Peserta mampu untuk memahami PMII sebagai komunitas untuk kebersamaan dan gerakan sehingga muncul sense bersama untuk melaksanakan tugas dan kewajiban pasca MAPABA sehingga secara definitive bisa disebit sebagai kader pergerakan.
b)Pokok bahasan
1. identifikasi potensi, bakat minat, dan kecenderungan kader.
2. bentuk-bentuk follow up
3. kesepakan manajerial pengelolaan follow up.
c)Bahan-bahan
1. Spidol
2. Kertas plano
d)Metode
1. Dialog dan musyawarah
2. Kesepakatan
e)Proses kegiatan
1. fasilitator mengambarkan beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai kegiatan tindak lanjut dan meminta pada tiap-tiap peserta untuk menyebutkan hal-hal yang diperlukan atau diperlukan untuk proses tindak lanjut pelatihan ini.
2. fasilitator mendorong agar terjadinya kesepakatan diantara peserta tentang perlunya membuat agenda atau kegiatn bersama sebagai tindak lanjut dari pelatihan ini.
3. seluruh peserta menyepakati agenda bersama tyindak lanjut pelatihan.
f)Waktu
Pada sesi ini memerlukan waktu 120 dengan kesepakatan akhir RTL dapat dilakukan dikemudian hari.
Sesi XI
EVALUASI DAN PENUTUPAN
a.Evaluasi
Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dai pelatihan, untuk mengukur apakah target, harapan, dan kekhawatiran terpenuhi dan terjadi selama proses MAPABA berlangsung. Hal ini akan berguna sebagai masukan dan pertimbangan dalam pelaksanan pelatihan-pelatihan selanjutnya. Hal-hal yang harus dievaluasi adalah mencakup keseluruhan komponen yang terlibat dalam MAPABA, baik metodologi pelatihan, peserta, panitia, fasilitator, pembicara, tempat serta fasilitas dan unsure-unser lain yang terlibat dalam pelatihan.

b.Penutupan
Penutupan harus dilaksanakan unutk membangun kedisiplinan bersama di PMII karena penutupan adalah kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dalam metode pelatihan.
c.Follow up
Perlu dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesinambungan antar kader-kader baru maupun dengan kader lama dan pengurus PMII (Rayon, komisariat, dan cabang) dan tetap berjalan sebagimana kesepakatan dalam pembahasan follow up mdi MAPABA, selain sebagai forum untuk melakukan pendalaman materi. Dalam follw up berbentuk kelompok-kelompok kecil yang beranggotakan antara 5-7 sahabat agar memudahkan fasilitator untuk melakukan pendampingan secara intensif. Pengelolaan dan manajerial kelompok kecil ini harsu diserahkan langsung kepada peserta sebagai media untuk uji coba sebelum menangani kepanitian-kepanitiaan di PMII. Ada beberapa hal penting yang hendaknya ditekankan dalam proses follow up, yaitu;
1) terjadinya kembali internalisasi ideology.
2) Pendalaman materi mapaba
3) Membangun ikatan emosional sehingga terbangun kebersamaanbukan petronase.
4) Mendiskusikan materi-materi lain sesuai dengan kebutuha masing-masing.
5) Materi-materi ketrampilan yang dapat menunjang dalam perkuliahan dan pengembangan diri.
6) Tekhnik pembuatan makalah.
7) Tekhnik presentasi
8) Tekhnik persidangan
9) Tekhnik menyususn proposal kegiatan, dll.
Selengkapnya...